Tentang Kami

Kantor Konsultan Pajak Hijrah & Rekan (“HHH Consultant”) berdiri pada tanggal 05 April 2017, setelah berpengalaman 8 (delapan) tahun dibidang Perhotelan, Minyak dan Gas Bumi, posisi terakhir sebagai Tax Spesialist di Perusahaan Multinasional.

Saat ini Hijrah memiliki Izin Praktek Tingkat B dari Kementerian Keuangan Nomor KEP-4332/IP.B/PJ/2018, Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak 1245/PP/IKH/2023 dan Advokat Tersumpah Pengadilan Tinggi Bandung Nomor W11.U/2058/PS.03/ADV/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022.

KKP Hijrah & Partners memiliki spesialisasi dalam sengketa pajak (Tax Dispute Specialist) dan telah memenangi perkara perkara besar Perusahaan Nasional, Multinasional, Penanaman Modal Asing (PMA) dan Expatriate dari Singapura, Inggris dan Belanda.


Sejumlah Peristiwa Penting Perjalanan HHH Consultant dari 2017 sampai dengan saat ini digambarkan dalam Milestones

2017 – Mendampingi Klien Dokter RSCM & Perusahaan Nasional K-3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

2018 – Pendampingan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) PPN Perusahaan Pelayaran (PMA)

2019 – Pendampingan Sengketa Pajak Perusahaan Perfilman Terbesar di Indonesia

2020 – Pendirian Badan Usaha PT Hijrah Konsultan Investama
          – Pendampingan Master List, Tax Holiday, Tax Allowance Perusahaan Otomotif  Terbesar di Korea Selatan (PMA)

2021 – Pendampingan Sengketa Pajak Perusahaan Korea Selatan (PMA) Merk Lock & Lock
          – Launching Buku Perdana Hak & Kewajiban Perpajakan Industri Otomotif

2022 – Pendampingan Sengketa Pajak Perusahaan Sawit
          – Pendampingan Sengketa Pajak Pengusaha Pelambang
          – Menyediakan Jasa Legal dan Konsultasi Hukum
          – Membuka Kursus Bravet AB Batch I

2023 – Pendampingan Sengketa Pajak BUMN, Multinasional dan PMA
          – Perencanaan Pembangunan Thoha Building
          – Memiliki Cabang di Menara 165 Jakarta Selatan

2024 – Launching Buku : Tax Dispute Automotive
          

2025 – Grand Opening Thoha Building
          – Kedai Kopi Konsultan (Pusat Konsultasi Pajak & Bisnis)
          – Sewa Gedung Thoha Building untuk Pernikahan

2026 – Pembukaan Kelas Bravet AB Batch 4
          – Kursus Bahasa Jepang by Thoha Institute

Visi Kami

  1. Menjadi Kantor Konsultan Pajak yang Profesional dan Terpercaya di Kota Bogor

 

Misi Kami

  1. 1. Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Klien

  2. 2. Memberikan Pelayanan yang Transparan, Jelas, dan Bertanggung Jawab 

  3. 3. Memberikan Nilai Tambah kepada Pemangku Kepentingan

Nilai-nilai kami :

- Learning
- Experience
- Talent
- Satisfaction
- Moving
- Optimist
- Visionary
- Education

LET'S MOVE

 


Adv. Hijrah Hafiduddin, S.E., S.H., M.H., BKP (Managing Partner)

Hijrah Memulai Karir Profesional saat Usia 19 Tahun di salah satu Kantor Konsultan Pajak Ternama di Kota Jakarta. Memiliki Pengalaman 17 (tujuh belas) Tahun di Bidang Perpajakan, Akuntansi, Sumber Daya Manusia, Manajemen dan Hukum. Memiliki Pengalaman Menangani Klien dari berbagai Jenis Industri seperti Otomotif, Perhotelan (MICE), Training, Makanan dan Minuman, Informasi Teknologi, Keuangan, Minyak, Gas, Pertambangan, Kontruksi, Perfilman dan Berbagai Industri Strategis Lainnya. Beliau Menyelesaikan Pendidikan Formal di Universitas Indonesia Jurusan Administrasi Perpajakan dan S1 Akuntansi, serta meraih Gelar Master Hukum di Universitas Pakuan. Pernah Bergabung di Perusahaan Minyak dan Gas Bumi selama 4 Tahun sebagai Spesialis Pajak. Memiliki Izin Lisensi B dan Izin Kuasa Hukum Pengadilan .Beliau Aktif berpartisipasi untuk berbagi Ilmu Pengetahuan dalam Seminar dan Training Perpajakan. Beliau Aktif Sebagai Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Bendahara International Fiscal Association (IFA), Dosen Pengajar di Universitas Indonesia & IPB.








Rudi F Hendra.,SE.,SH (Partner)
Seorang Konsultan Pajak, Praktisi dan Instruktur yang memulai karir sejak Tahun 2008. Beliau memiliki pengalaman lebih dari 12 (dua belas) Tahun di bidang Perpajakan, Hukum dan Informasi Teknologi (IT). Beliau Fokus dan Berorientasi dalam Bidang Kepatuhan Pajak, Administrasi Perpajakan dan Aplikasi Perpajakan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Mitra DJP. Beliau Aktif Sebagai Anggota Utama di Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).








Nurozi.,SH.,MH (Partner)

Nurozi merupakan salah satu Partner dari HHH Consultant pada saat ini. memiliki pengalaman lebih dari 31 tahun dibidang perpajakan. Beliau pernah bekerja lebih dari 30 tahun di Direktorat Jenderal Pajak dan Jabatan Terakhir Sebagai Kepala Seksi Penagihan. Beliau menyelesaikan Pendidikan S2 Hukum di Universitas Pembangunan Nasional (UPN Veteran) Jakarta dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,75.

Beliau memiliki Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan Aktif Mengajar sebagai Dosen Perpajakan di Unversitas Nasional Jakarta dan sebagai Instruktur Perpajakan di berbagai seminar dan training perpajakan yang ada di Indonesia.








Drs. Indra Yuli.,SH.,MM.,BKP (Partner)
Partner – KKP Hijrah & Partners
Kuasa Hukum Pajak Berizin di Pengadilan Pajak
Memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam menangani klien di sektor Pelayaran, Logistik, Bongkar Muat (Stevedoring), Outsourcing, Properti, dan sektor lainnya
Spesialis dalam Due Diligence Pajak, Review Diagnostik Pajak, dan Sengketa Pajak
Spesialis dalam Restrukturisasi Bisnis








Marnija, S.H., S.E., M.H., M.M., M.Ak., CPTT., CTLC., CLA., C.Med., BKP (Partner)

Marnija adalah Salah satu Partner di KKP Hijrah & Partners. Beliau merupakan Pengacara Pajak Berlisensi (Licensed Tax Attorney & Tax Lawyer) dengan pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang perpajakan dan hukum. Saat ini, beliau sedang menjalani Program Doktor di Universitas Borobudur dan aktif sebagai Dosen di Universitas Pamulang.







Layanan Kami

 

1. Jasa Kepatuhan Pajak

Kami Menyediakan Pelayanan Jasa Kepatuhan Pajak yang Komprehensif dan memberikan sesuatu yang berbeda kepada Klien Kami. Metode yang kami gunakan dalam Jasa Kepatuhan Pajak adalah sebagai berikut :

Menganalisis setiap transaksi yang ada di Jurnal, Buku Besar dan Laporan Keuangan Wajib Pajak

Membuat Kertas Kerja Perhitungan Pajak dan Melakukan Penyetoran serta Pelaporan Pajak Melalui Aplikasi DJP Online & Coretax Sistem

 

2. Jasa Sengketa Perpajakan


- Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak
- Jasa Pendampingan Keberatan Pajak
- Jasa Pendampingan Banding di Pengadilan Pajak
- Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

 

3. Jasa Administrasi Perpajakan


- Permohonan Pengajuan NPWP dan Penghapusan NPWP.
- Permohonan Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Fasilitas Pajak ( Pembebasan Bea Masuk, PPN, PPh).
- Dokumen Harga Pembanding.

 

4. Konsultasi Perpajakan


Memberikan Jasa Konsultasi Perpajakan secara rutin maupun insidentil, baik atas permasalahan perpajakan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Konsultasi ini menggunakan unit waktu.

 

5. Jasa Laporan Keuangan


Jasa ini memberikan bantuan dan saran dalam penyelenggaraan pembukuan perusahaan dan menyusun Laporan Keuangan berkala yang berguna untuk manajemen dalam pengambilan keputusan terutama terkait dengan transaksi yang berhubungan dengan pajak untuk meminimalisir temuan dan risiko perpajakan.

 

6. Jasa Kepabeanan


- Mendapatkan Fasilitas Bea Cukai seperti BKPM Masterlist, AEO, MITA, Kawasan Berikat, Gudang Brikat,  KITE, impor sementara .
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara periodik.
- Pemeriksaan Audit Bea Cukai.
- Banding Kepabeanan di Pengadilan Pajak.
- Pengembalian / Restitusi Kepabeanan.

 

7. Jasa Pengurusan Izin


Kami fokus kepada aspek legalitas suatu badan hukum. Kami akan mendampingi klien kami untuk memenuhi persyaratan dalam pengajuan izin usaha.
- Surat Keputusan Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
- Izin Usaha Lainnya

JASA HUKUM/LEGAL SERVICES

Hijrah Hafiduddin telah diambil Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah Nomor: W11.U/2058/PS.03/ADV/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat menurut agama yang dianut.
Hijrah Hafiduddin berpengalaman lebih dari lima belas tahun menangani Sengketa Perpajakan di Pengadilan Pajak. Dengan tambahan gelar dan keahlian di bidang hukum, Hijrah mencoba peruntunganya di bidang Hukum Perdata seperti Perceraian, Sengketa Tanah, Hutang Piutang dan kasus Perdata lainnya. dan kedepanya akan mengambil spesialisasi hukum di bidang Kurator dan Kepailtian untuk dapat beracara di Pengadilan Niaga.

Jasa Hukum yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:

1. Jasa Perceraian

a) Membimbing klien yang kurang memahami hukum. Jumlah pasangan yang mengajukan permohonan perceraian tanpa mengetahui hukum yang melandasinya tak sedikit.
b) Mewakilkan klien yang absen dari persidangan. Ada kalanya klien berhalangan hadir dan terpaksa absen dari jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
c) Melengkapi dokumen yang hilang atau rusak. Pasangan yang hendak mengajukan permohonan cerai harus melengkapi dokumen yang diminta pengadilan.
d) Mediasi terhadap klien yang tak mau bertatap muka. Pengacara perceraian akan senantiasa menemani klien yang sudah tak mau bertatap muka.
e) Menjadi jembatan klien dalam berkomunikasi. Ketika hubungan sudah memburuk, pasangan akan sulit dalam mengutarakan keinginan, bantahan, dan hal-hal lain dalam persidangan.

2. Jasa Pendampingan Sengketa Tanah

Sengketa tanah merupakan permasalahan yang rumit, sehingga untuk penyelesaiannya dibutuhkan peran seorang pengacara yang memang sudah berkecimpung di bidang sengketa tanah. Dengan menggunakan jasa pengacara, maka persengketaan yang berlarut-larut akan bisa dihindari.

3. Jasa Utang Piutang

Praktik hukum untuk perkara perdata umum selanjutnya adalah masalah utang piutang. Utang memang sesuatu yang wajib harus dibayarkan. Namun, di jaman sekarang orang yang meminjam uang terkadang bisa lebih berbahaya. Untuk masalah ini, Anda bisa mempercayakan pada jasa pengacara.
Pasalnya, masalah utang dilakukan dengan tipu muslihat atau kebohongan, maka sudah termasuk hukum pidana. Walaupun memang masalah kasus utang piutang termasuk dalam hukum perdata. Dengan begitu, Anda juga bisa melakukan laporan kepada polisi tentang kasus penipuan. Hal ini berdasarkan pasal 378 UU hukum pidana.

4. Jasa Pendampingan Hukum Pembagian warisan

Pembagian warisan juga termasuk ke dalam hukum perdata umum. Untuk masalah pembagian warisan sendiri sebenarnya sudah diatur dalam hukum perdata itu sendiri. Dalam hukum perdata ada 4 golongan waris, yakni:
a) Golongan pertama yang terdiri dari anak dan keturunannya ke bawah tanpa batas.
b) Golongan kedua terdiri akan ayah dan ibu si pewaris berserta keturunan dan saudara perempuan.
c) Golongan ketiga yang masih termasuk keluarga sedarah menurut lurus ke atas.
d) Golongan keempat yang merupakan keluarga sedarah dalam garis ke samping lebih jauh hingga derajat ke enam 6. Tentu saja, setiap golongan memiliki hak warisnya yang berbeda-beda. Contohnya golongan I yang berhak mendapatkan seluruh warisan yang ada. Kemudian golongan II yang berhak mendapatkan 1/4 bagian. Golongan III yang berhak mendapatkan 1/2 bagian dari garis ayah atau ibu. Terakhir golongan IV yang mendapatkan 1/2 bagian.
Itulah beberapa contoh praktik hukum untuk perkara perdata umum. Sebenarnya masih banyak perkara perdata umum yang bisa dituntaskan oleh jasa pengacara, seperti pergantian nama, gugatan sengketa, gugatan perbuatan melawan hukum dan masih banyak lagi yang lainnya.

5. Gugatan Pencemaran Nama Baik

Pada prinsipnya pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 sampai 321 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dalam Pasal 310 bisa dilihat ada 6 jenis yang termasuk ke dalam penghinaan. Pertama, penistaan, yakni menuduh orang telah melakukan perbuatan tertentu. Penistaan dengan surat, penuduhan yang dilakukan secara tertulis.
Kemudian, ada fitnah artinya menuduh, baik secara lisan atau tertulis untuk membela kepentingan diri sendiri dan dia tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan tersebut salah. Penghinaan ringan, yakni mengatakan sesuatu selain menuduh untuk menghina.
Selanjutnya ada pengaduan palsu, yakni sengaja menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan palsu. Terakhir, ada perbuatan fitnah, yakni sengaja membuat orang lain terlibat dalam hal yang tidak ia lakukan.

Klien Kami



Pendapat Klien Kami tentang HHH Consultants

Kontak Kami


Hubungi Kami!

Thoha Building 2nd Floor
Jl. HM Syarifudin No.17 RT.01/06
Kel.Sindang Barang
Kec.Bogor Barat
Kota Bogor


(0251) 84 74 524

Mobile : 0812 8790 5670
  • image
  • image
  • image
Flag Counter

COPYRIGHT © 2026 HHH Consultant.