Slide 1

Cara Sistem Kejar Pajak dan Awasi Kepatuhan Pajak hingga ke Media Sosial

Crawling Pajak

Di era digital yang terus berkembang, media sosial sering kali mencerminkan gaya hidup, aset, serta aktivitas ekonomi yang tidak selalu tercermin dalam pelaporan pajak resmi. Pemerintah sedang menyiapkan strategi baru untuk mengoptimalkan penerimaan APBN tahun 2026, terkhusus melalui Pajak yang merupakan penerimaan tertinggi di setiap tahun.

Upaya untuk menggali potensi pajak melalui sosial media diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi XI DPR. Dalam paparannya, Wamenkeu menjelaskan bahwa potensi penerimaan negara akan digunakan melalui kombinasi data analitik dan aktivitas wajib pajak di media sosial.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memanfaatkan media sosial sebagai sumber informasi kepatuhan perpajakan. DJP sudah menerapkan metode “Crawling” sebagai sumber untuk mengawasi aktivitas Wajib Pajak di media sosial.  Metode “Crawling” merupakan teknik pengumpulan data dari internet termasuk sosial media, dengan memanfaatkan mesin pencarian yang ada dalam platform tersebut. Metode ini digunakan sebagai pemantauan unggahan Wajib Pajak, yang mengindikasikan kekayaan atau transaksi ekonominya.

Contohnya saat seorang Influencer memamerkan kekayaannya, seperti kendaraan mewah, rumah mewah, serta barang branded lainnya di media sosial. Jika disandingkan dengan informasi dalam sistem perpajakan ditemukan ketidaksesuaian, maka DJP akan melalukan pendekatan berupa edukasi atau sanksi administrasi kepada yang bersangkutan.

Bukan hanya pembisnis saja yang menjadi sorotan kali ini, Influencer atau konten kreator yang menerima endorsement, sering kali menghasilkan pendapatan yang belum dilapor secara benar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Alasannya karena pendapatan yang mereka terima di setiap bulannya, tidak kasat mata. Maka aktivitas endorsement merupakan cakupan pengawasan oleh DJP. Jika ditemukan potensi pajak yang belum dilaporkan, maka langkah pembinaan hingga penegakan akan diambil sebagai langkah keadilan perpajakan bagi warga negara.

Crawling” merupakan sistem perpajakan modern untuk mengikuti perkembangan di era digital agar tidak terjadi ketimpangan dalam beban pajak. Yang digunakan untuk memastikan jika harus dalam kesetaraan perlakuan pajak setiap warga negara. Dengan maksud lain, siapa pun yang menerima penghasilan baik dari aktivitas konvensional maupun digital, wajib menjalankan kewajiban perpajakannya secara adil.

Sumber : pajakku dan CNBC Indonesia

#KONSULTANPAJAKBOGOR #KONSULTANPAJAKHIJRAH

Our Clients Reviews

Contact Us


Get in touch !

JL. HM Syarifudin No.17 RT.01/06,
Sindang Barang, Bogor Barat, Kota Bogor


(0251) 84 74 524

Mobile : 0812 8790 5670
  • image
  • image
  • image

COPYRIGHT © 2025 HHH Consultant.