
Jasa Hukum yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:
a) Membimbing klien yang kurang memahami hukum. Jumlah pasangan yang mengajukan permohonan perceraian tanpa mengetahui hukum yang melandasinya tak sedikit.
b) Mewakilkan klien yang absen dari persidangan. Ada kalanya klien berhalangan hadir dan terpaksa absen dari jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
c) Melengkapi dokumen yang hilang atau rusak. Pasangan yang hendak mengajukan permohonan cerai harus melengkapi dokumen yang diminta pengadilan.
d) Mediasi terhadap klien yang tak mau bertatap muka. Pengacara perceraian akan senantiasa menemani klien yang sudah tak mau bertatap muka.
e) Menjadi jembatan klien dalam berkomunikasi. Ketika hubungan sudah memburuk, pasangan akan sulit dalam mengutarakan keinginan, bantahan, dan hal-hal lain dalam persidangan.
Sengketa tanah merupakan permasalahan yang rumit, sehingga untuk penyelesaiannya dibutuhkan peran seorang pengacara yang memang sudah berkecimpung di bidang sengketa tanah. Dengan menggunakan jasa pengacara, maka persengketaan yang berlarut-larut akan bisa dihindari.
Praktik hukum untuk perkara perdata umum selanjutnya adalah masalah utang piutang. Utang memang sesuatu yang wajib harus dibayarkan. Namun, di jaman sekarang orang yang meminjam uang terkadang bisa lebih berbahaya. Untuk masalah ini, Anda bisa mempercayakan pada jasa pengacara.
Pasalnya, masalah utang dilakukan dengan tipu muslihat atau kebohongan, maka sudah termasuk hukum pidana. Walaupun memang masalah kasus utang piutang termasuk dalam hukum perdata. Dengan begitu, Anda juga bisa melakukan laporan kepada polisi tentang kasus penipuan. Hal ini berdasarkan pasal 378 UU hukum pidana.
Pembagian warisan juga termasuk ke dalam hukum perdata umum. Untuk masalah pembagian warisan sendiri sebenarnya sudah diatur dalam hukum perdata itu sendiri. Dalam hukum perdata ada 4 golongan waris, yakni:
a) Golongan pertama yang terdiri dari anak dan keturunannya ke bawah tanpa batas.
b) Golongan kedua terdiri akan ayah dan ibu si pewaris berserta keturunan dan saudara perempuan.
c) Golongan ketiga yang masih termasuk keluarga sedarah menurut lurus ke atas.
d) Golongan keempat yang merupakan keluarga sedarah dalam garis ke samping lebih jauh hingga derajat ke enam 6. Tentu saja, setiap golongan memiliki hak warisnya yang berbeda-beda. Contohnya golongan I yang berhak mendapatkan seluruh warisan yang ada. Kemudian golongan II yang berhak mendapatkan 1/4 bagian. Golongan III yang berhak mendapatkan 1/2 bagian dari garis ayah atau ibu. Terakhir golongan IV yang mendapatkan 1/2 bagian.
Itulah beberapa contoh praktik hukum untuk perkara perdata umum. Sebenarnya masih banyak perkara perdata umum yang bisa dituntaskan oleh jasa pengacara, seperti pergantian nama, gugatan sengketa, gugatan perbuatan melawan hukum dan masih banyak lagi yang lainnya.
Pada prinsipnya pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 sampai 321 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dalam Pasal 310 bisa dilihat ada 6 jenis yang termasuk ke dalam penghinaan. Pertama, penistaan, yakni menuduh orang telah melakukan perbuatan tertentu. Penistaan dengan surat, penuduhan yang dilakukan secara tertulis.
Kemudian, ada fitnah artinya menuduh, baik secara lisan atau tertulis untuk membela kepentingan diri sendiri dan dia tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan tersebut salah. Penghinaan ringan, yakni mengatakan sesuatu selain menuduh untuk menghina.
Selanjutnya ada pengaduan palsu, yakni sengaja menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan palsu. Terakhir, ada perbuatan fitnah, yakni sengaja membuat orang lain terlibat dalam hal yang tidak ia lakukan.