JASA HUKUM/LEGAL SERVICES

Hijrah Hafiduddin telah diambil Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah Nomor: W11.U/2058/PS.03/ADV/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat menurut agama yang dianut.
Hijrah Hafiduddin berpengalaman lebih dari lima belas tahun menangani Sengketa Perpajakan di Pengadilan Pajak. Dengan tambahan gelar dan keahlian di bidang hukum, Hijrah mencoba peruntunganya di bidang Hukum Perdata seperti Perceraian, Sengketa Tanah, Hutang Piutang dan kasus Perdata lainnya. dan kedepanya akan mengambil spesialisasi hukum di bidang Kurator dan Kepailtian untuk dapat beracara di Pengadilan Niaga.

Jasa Hukum yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:

1. Jasa Perceraian

a) Membimbing klien yang kurang memahami hukum. Jumlah pasangan yang mengajukan permohonan perceraian tanpa mengetahui hukum yang melandasinya tak sedikit.
b) Mewakilkan klien yang absen dari persidangan. Ada kalanya klien berhalangan hadir dan terpaksa absen dari jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
c) Melengkapi dokumen yang hilang atau rusak. Pasangan yang hendak mengajukan permohonan cerai harus melengkapi dokumen yang diminta pengadilan.
d) Mediasi terhadap klien yang tak mau bertatap muka. Pengacara perceraian akan senantiasa menemani klien yang sudah tak mau bertatap muka.
e) Menjadi jembatan klien dalam berkomunikasi. Ketika hubungan sudah memburuk, pasangan akan sulit dalam mengutarakan keinginan, bantahan, dan hal-hal lain dalam persidangan.

2. Jasa Pendampingan Sengketa Tanah

Sengketa tanah merupakan permasalahan yang rumit, sehingga untuk penyelesaiannya dibutuhkan peran seorang pengacara yang memang sudah berkecimpung di bidang sengketa tanah. Dengan menggunakan jasa pengacara, maka persengketaan yang berlarut-larut akan bisa dihindari.

3. Jasa Utang Piutang

Praktik hukum untuk perkara perdata umum selanjutnya adalah masalah utang piutang. Utang memang sesuatu yang wajib harus dibayarkan. Namun, di jaman sekarang orang yang meminjam uang terkadang bisa lebih berbahaya. Untuk masalah ini, Anda bisa mempercayakan pada jasa pengacara.
Pasalnya, masalah utang dilakukan dengan tipu muslihat atau kebohongan, maka sudah termasuk hukum pidana. Walaupun memang masalah kasus utang piutang termasuk dalam hukum perdata. Dengan begitu, Anda juga bisa melakukan laporan kepada polisi tentang kasus penipuan. Hal ini berdasarkan pasal 378 UU hukum pidana.

4. Jasa Pendampingan Hukum Pembagian warisan

Pembagian warisan juga termasuk ke dalam hukum perdata umum. Untuk masalah pembagian warisan sendiri sebenarnya sudah diatur dalam hukum perdata itu sendiri. Dalam hukum perdata ada 4 golongan waris, yakni:
a) Golongan pertama yang terdiri dari anak dan keturunannya ke bawah tanpa batas.
b) Golongan kedua terdiri akan ayah dan ibu si pewaris berserta keturunan dan saudara perempuan.
c) Golongan ketiga yang masih termasuk keluarga sedarah menurut lurus ke atas.
d) Golongan keempat yang merupakan keluarga sedarah dalam garis ke samping lebih jauh hingga derajat ke enam 6. Tentu saja, setiap golongan memiliki hak warisnya yang berbeda-beda. Contohnya golongan I yang berhak mendapatkan seluruh warisan yang ada. Kemudian golongan II yang berhak mendapatkan 1/4 bagian. Golongan III yang berhak mendapatkan 1/2 bagian dari garis ayah atau ibu. Terakhir golongan IV yang mendapatkan 1/2 bagian.
Itulah beberapa contoh praktik hukum untuk perkara perdata umum. Sebenarnya masih banyak perkara perdata umum yang bisa dituntaskan oleh jasa pengacara, seperti pergantian nama, gugatan sengketa, gugatan perbuatan melawan hukum dan masih banyak lagi yang lainnya.

5. Gugatan Pencemaran Nama Baik

Pada prinsipnya pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 sampai 321 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dalam Pasal 310 bisa dilihat ada 6 jenis yang termasuk ke dalam penghinaan. Pertama, penistaan, yakni menuduh orang telah melakukan perbuatan tertentu. Penistaan dengan surat, penuduhan yang dilakukan secara tertulis.
Kemudian, ada fitnah artinya menuduh, baik secara lisan atau tertulis untuk membela kepentingan diri sendiri dan dia tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan tersebut salah. Penghinaan ringan, yakni mengatakan sesuatu selain menuduh untuk menghina.
Selanjutnya ada pengaduan palsu, yakni sengaja menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan palsu. Terakhir, ada perbuatan fitnah, yakni sengaja membuat orang lain terlibat dalam hal yang tidak ia lakukan.

Pendapat Klien Kami tentang HHH Consultants

Kontak Kami


Hubungi Kami!

Thoha Building 2nd Floor
Jl. HM Syarifudin No.17 RT.01/06
Kel.Sindang Barang
Kec.Bogor Barat
Kota Bogor


(0251) 84 74 524

Mobile : 0812 8790 5670
  • image
  • image
  • image
Flag Counter

COPYRIGHT © 2026 HHH Consultant.