Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak
telah diterbitkan pada 10 Februari 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Februari 2025.
Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mengatur kembali ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,
termasuk Pajak Bumi dan Bangunan, yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan terpisah.
Poin-poin penting dalam PMK 15/2025 :
1. Jenis Pemeriksaan Pajak :
- Pemeriksaan Lengkap : Menguji kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.
- Pemeriksaan Terfokus : Menguji kepatuhan pada pos-pos tertentu dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
- Pemeriksaan Spesifik : Menguji kepatuhan atas data atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
2. Kriteria Pemeriksaan :
- Pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Penyampaian SPT yang menyatakan lebih bayar atau rugi.
- Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
- Perubahan tahun buku atau metode pembukuan oleh Wajib Pajak.
- Penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau rencana Wajib Pajak meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
3. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak :
- Hak :
- Meminta Pemeriksa Pajak memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan.
- Meminta penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
- Kewajiban :
- Memberikan akses kepada Pemeriksa Pajak untuk memeriksa buku, catatan, dokumen, dan data elektronik yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
- Memberikan bantuan yang diperlukan guna kelancaran pemeriksaan.
Dengan adanya PMK 15/2025, diharapkan proses pemeriksaan pajak menjadi lebih terstruktur dan jelas, sehingga meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Keuangan atau membaca langsung dokumen PMK 15/2025 di : https://jdih.kemenkeu.go.id/
📌 Jangan lupa **Like, Share & Save** agar tidak ketinggalan info terbaru!
📲 Ikuti Kami di :
• Instagram :
🔗 @hijrah_hafiduddin
🔗 @hhhconsultant
• Facebook :
🔗 @hijrahtaxconsultant
• Youtube :
🔗 @hijrahhafiduddin240
• Website :
🔗 @hhhconsultant.com