Slide 1

PMK Nomor 13 Tahun 2025 PPN

PMK Nomor 13 Tahun 2025

Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

1. Definisi (Pasal 1)

PMK ini mengatur ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun selama tahun anggaran 2025.

2. Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah (Pasal 2 - Pasal 4)

  • Berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan syarat tertentu.
  • Penyerahan harus didasarkan pada berita acara serah terima.
  • Kode identitas rumah harus didaftarkan dalam sistem Ditjen Pajak.

3. Pembuatan Faktur Pajak (Pasal 8)

  • Faktur Pajak harus mencantumkan nama pembeli dan NPWP atau NIK.
  • Kolom nama barang harus memuat kode identitas rumah.
  • Faktur Pajak untuk penyerahan hingga 30 Juni 2025:
    • Harga Jual ≤ Rp2 Miliar → 2 Faktur Pajak (kode transaksi 07, masing-masing 50%).
    • Harga Jual > Rp2 Miliar → 2 Faktur Pajak (kode 07) untuk Rp2 Miliar pertama dan 1 Faktur Pajak (kode 04) untuk sisanya.
  • Faktur Pajak untuk penyerahan 1 Juli - 31 Desember 2025:
    • Harga Jual ≤ Rp2 Miliar → 2 Faktur Pajak (kode 04 untuk 50%, kode 07 untuk 50%).
    • Harga Jual > Rp2 Miliar → 2 Faktur Pajak (kode 04 & 07 untuk Rp2 Miliar pertama) dan 1 Faktur Pajak (kode 04) untuk sisanya.
  • Harus diberi keterangan: "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2025".

4. PPN yang Tidak Ditanggung Pemerintah (Pasal 9)

PPN tidak ditanggung jika:

  • Bukan rumah tapak/satuan rumah susun yang memenuhi syarat.
  • Pembayaran uang muka/cicilan pertama dilakukan sebelum 1 Januari 2025.
  • Penyerahan dilakukan sebelum 1 Januari 2025 atau setelah 31 Desember 2025.
  • Pembelian lebih dari 1 unit oleh orang yang sama.
  • Rumah dipindahtangankan dalam 1 tahun setelah pembelian.
  • Tidak ada Faktur Pajak, berita acara serah terima, atau laporan realisasi ke Ditjen Pajak.

5. Penagihan PPN (Pasal 10)

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menagih PPN yang seharusnya dibayarkan.

6. Larangan Penggunaan Insentif Ganda (Pasal 11)

Rumah yang sudah mendapatkan pembebasan PPN dari peraturan lain tidak dapat memanfaatkan insentif ini.

7. Pelaporan dan Pertanggungjawaban (Pasal 12 - Pasal 13)

  • Data berita acara serah terima & kode identitas rumah harus dikirim ke Ditjen Pajak.
  • Batas akhir pelaporan: 28 Februari 2026.

8. Berlaku Sejak Diundangkan (Pasal 14)

PMK ini berlaku mulai tanggal diundangkan dalam Lembaran Negara.

📌 Jangan lupa **Like, Share & Save** agar tidak ketinggalan info terbaru! 


📲 **Ikuti Kami di :**

*Instagram :*

*@hijrah_hafiduddin* : www.instagram.com/hijrah_hafiduddin

*@hhhconsultant* : www.instagram.com/hhhconsultant

*Facebook :* www.facebook.com/hijrahtaxconsultant

*Youtube :*
www.youtube.com/@hijrahhafiduddin240
*Website :*
 www.hhhconsultant.com

#PMK13 #PMK13Tahun2025 #pajak #kkphijrah #hhhconsultant #hhhtaxconsultant #KebijakanPajak #StrategiBisnis #Perpajakan #TaxUpdate2025 #PerpajakanIndonesia #Tax #Pajak #PKP #IKPI #EdukasiPajak #PajakIndonesia #konsultanpajakbogor #konsultanterbaik

 

Our Clients Reviews

Contact Us


Get in touch !

JL. HM Syarifudin No.17 RT.01/06,
Sindang Barang, Bogor Barat, Kota Bogor


(0251) 84 74 524

Mobile : 0812 8790 5670
  • image
  • image
  • image
Flag Counter

COPYRIGHT © 2025 HHH Consultant.