Slide 1

Pengenaan Pajak Olahraga Padel

Pajak Olahraga Padel

 

Olahraga padel mengalami pertumbuhan yang signifikan di Indonesia, khususnya di kawasan Ibu Kota Jakarta. Dengan pertumbuhan lapangan padel yang pesat dan antusiasme masyarakat urban yang tinggi, fenomena ini tidak hanya mencerminkan perubahan preferensi gaya hidup, tetapi juga mulai menunjukkan potensi ekonomi yang signifikan bagi pelaku usaha di sektor olahraga dan hiburan.

Belakangan ini, isu mengenai kewajiban pajak atas penyelenggaraan lapangan padel mencuat dan menjadi perbincangan hangat, baik di media sosial maupun ruang publik. Muncul diskursus mengenai kewajiban perpajakan atas penyelenggaraan lapangan padel, setelah sejumlah pemerintah daerah mulai mempertimbangkan pengenaan pajak hiburan terhadap kegiatan tersebut.  

Apakah Sobat Triple H tahu jika lapangan padel dikenakan pajak hiburan?  

Sebelum membahas lebih jauh tentang perpajakan dari olahraga padel, Pajak hiburan sendiri merupakan bagian dari pajak yang dipungut oleh daerah dan bukan merupakan jenis pajak yang baru di masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pajak penyewaan lapangan padel merupakan golongan Pajak dan Jasa Tertentu (PBJT). Yang nantinya penyedia jasa akan memungut pajak tersebut untuk kemudian disetor ke kas daerah.  

Salah satu contoh yang sudah mengenakan pajak olahraga padel yaitu Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, salah satu objek PBJT Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan/perlengkapan untuk olahraga kebugaran, dengan pengenaan tarif sebesar 10%.

Pemungutan PBJT Hiburan terhadap olahraga padel diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) DKI Jakarta Nomor 257/2025. Di antaranya :

1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoha/pilates/zumba

2. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer

3. Lapangan tenis

4. Kolam renang

5. Lapangan bulu tangkis

6. Lapangan basket

7. Lapangan voli

8. Lapangan tenis meja

9. Lapangan squash

10. Lapangan panahan

11. Lapangan  bisbol/softbol

12. Lapangan tembak

13. Tempat bowling

14. Tempat biliar

15. Tempat panjat tebing

16. Tempat ice skating

17. Tempat berkuda

18. Tempat sasana tinju/beladiri

19. Tempat atletik/lari

20. Jetski

21. Lapangan padel 

Yang perlu diketahui oleh sobat Triple H, bahwa pajak yang dikenakan bukan pada aktivitas 
olahraganya. Namun, pada penggunaan tempat atau fasilitas berbayar yang disediakan oleh 
pihak ketiga. Jadi jika ada yang bertanya “apakah ketika saya membangun lapangan padel 
sendiri di halaman rumah, dikenakan PBJT juga?” Jawabannya : Tidak. Selama tidak 
dipersewakan atau dikomersialkan, karena merupakan aktivitas olahraga pribadi bukan 
merupakan objek PBJT. Tapi dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan 
ketentuan yang berlaku.


Perlu diingat, bahwa pajak atas olahraga melalui skema PBJT sepenuhnya menjadi tanggung 
jawab kewenangan pemerintah daerah. Artinya, setiap provinsi atau kota biasanya memiliki 
aturan dan perlakuan perpajakan yang berbeda. Baik dari tarif, maupun jenis olahraga yang 
dikenakan pajaknya. Apabila di daerah DKI Jakarta olahraga padel dikenakan pajak, belum 
tentu di daerah lain diberlakukan perpajakan yang sama. Tergantung kepada kebijakan kepala 
daerah masing-masing.

Sumber : Bapenda Jakarta

#KONSULTANPAJAKBOGOR #KONSULTANPAJAKHIJRAH

Our Clients Reviews

Contact Us


Get in touch !

JL. HM Syarifudin No.17 RT.01/06,
Sindang Barang, Bogor Barat, Kota Bogor


(0251) 84 74 524

Mobile : 0812 8790 5670
  • image
  • image
  • image

COPYRIGHT © 2025 HHH Consultant.