Olahraga padel mengalami pertumbuhan yang signifikan di Indonesia, khususnya di kawasan Ibu Kota Jakarta. Dengan pertumbuhan lapangan padel yang pesat dan antusiasme masyarakat urban yang tinggi, fenomena ini tidak hanya mencerminkan perubahan preferensi gaya hidup, tetapi juga mulai menunjukkan potensi ekonomi yang signifikan bagi pelaku usaha di sektor olahraga dan hiburan.
Belakangan ini, isu mengenai kewajiban pajak atas penyelenggaraan lapangan padel mencuat dan menjadi perbincangan hangat, baik di media sosial maupun ruang publik. Muncul diskursus mengenai kewajiban perpajakan atas penyelenggaraan lapangan padel, setelah sejumlah pemerintah daerah mulai mempertimbangkan pengenaan pajak hiburan terhadap kegiatan tersebut.
Apakah Sobat Triple H tahu jika lapangan padel dikenakan pajak hiburan?
Sebelum membahas lebih jauh tentang perpajakan dari olahraga padel, Pajak hiburan sendiri merupakan bagian dari pajak yang dipungut oleh daerah dan bukan merupakan jenis pajak yang baru di masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pajak penyewaan lapangan padel merupakan golongan Pajak dan Jasa Tertentu (PBJT). Yang nantinya penyedia jasa akan memungut pajak tersebut untuk kemudian disetor ke kas daerah.
Salah satu contoh yang sudah mengenakan pajak olahraga padel yaitu Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, salah satu objek PBJT Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan/perlengkapan untuk olahraga kebugaran, dengan pengenaan tarif sebesar 10%.
Pemungutan PBJT Hiburan terhadap olahraga padel diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) DKI Jakarta Nomor 257/2025. Di antaranya :
1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoha/pilates/zumba
2. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
3. Lapangan tenis
4. Kolam renang
5. Lapangan bulu tangkis
6. Lapangan basket
7. Lapangan voli
8. Lapangan tenis meja
9. Lapangan squash
10. Lapangan panahan
11. Lapangan bisbol/softbol
12. Lapangan tembak
13. Tempat bowling
14. Tempat biliar
15. Tempat panjat tebing
16. Tempat ice skating
17. Tempat berkuda
18. Tempat sasana tinju/beladiri
19. Tempat atletik/lari
20. Jetski
21. Lapangan padel
Yang perlu diketahui oleh sobat Triple H, bahwa pajak yang dikenakan bukan pada aktivitas
olahraganya. Namun, pada penggunaan tempat atau fasilitas berbayar yang disediakan oleh
pihak ketiga. Jadi jika ada yang bertanya “apakah ketika saya membangun lapangan padel
sendiri di halaman rumah, dikenakan PBJT juga?” Jawabannya : Tidak. Selama tidak
dipersewakan atau dikomersialkan, karena merupakan aktivitas olahraga pribadi bukan
merupakan objek PBJT. Tapi dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Perlu diingat, bahwa pajak atas olahraga melalui skema PBJT sepenuhnya menjadi tanggung
jawab kewenangan pemerintah daerah. Artinya, setiap provinsi atau kota biasanya memiliki
aturan dan perlakuan perpajakan yang berbeda. Baik dari tarif, maupun jenis olahraga yang
dikenakan pajaknya. Apabila di daerah DKI Jakarta olahraga padel dikenakan pajak, belum
tentu di daerah lain diberlakukan perpajakan yang sama. Tergantung kepada kebijakan kepala
daerah masing-masing.
Sumber : Bapenda Jakarta
#KONSULTANPAJAKBOGOR #KONSULTANPAJAKHIJRAH